Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Awal Juli 2020

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Awal Juli 2020
Pencarian tunjangan profesi pendidik triwulan 2 ini akan cair tepat dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Dirjen GTK pada awal Juli mendatang.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 semester genap tahun 2020 akan cair pada awal Juli mendatang. Saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) masih menunggu transfer anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan ke 2.

"Semua persyaratan pencairan sudah selesai semua, karena memang untuk SK dari guru ini diproses semua dan Dikbud menyatakan semuanya sudah siap. Kita terus berkoordinasi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk pencairan TPG Triwulan 2. Informasi terakhir itu akan di cairkan awal Juli ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Rosmayetti.

Ia menambahkan apabila transfer pencairan TPG Triwulan 2 ini sudah ditransfer dari pusat ke rekening Kas Pemkot Bengkulu, maka Disdikbud akan langsung memproses pencarian TPG ini. Ia pun berharap pencarian tunjangan profesi pendidik triwulan 2 ini akan cair tepat dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Dirjen GTK pada awal Juli mendatang.

“Untuk di Disdik Kota Bengkulu semua guru tidak ada yang terkendala untuk terima SK. Hanya ada dua guru lagi yang masih terkendala dan masih menunggu perbaikan SKnya. Untuk guru yang menerima TPG 2 ini akan tetap sama dengan jumlah guru penerima TPG Triwulan I sekitar 1614 Guru. Kita pastikan tidak akan ada satu pun guru yang tidak menerima TPG ini. Semua guru wajib untuk menerima TPG ini,” kata Rosmayetti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2020 jadwal pencairan dana TPG PNSD, dana tamsil (tambahan Pengahasilan) Guru PNSD, dan dana TKG (Tunjangan Khusus Guru) PNSD untuk triwulan kedua paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi.

Penyaluran TPP atau juga dikenal TPG untuk triwulan 2 yaitu bulan April, Mei, dan Juni didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan pada triwulan 1. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data tersebut benar-benar valid. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 2 paling lambat dibayarkan akhir bulan Juli 2020.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, anggaran Kemendikbud untuk tunjangan profesi guru, Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak akan terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi, akibat pandemi Covid-19.

Lihat juga: Kreativitas Guru Menentukan Kualitas Pendidikan saat Pandemi

"Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa, dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis Covid-19. Dalam kondisi krisis ini, tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta juga tidak ada pemotongan," kata Nadiem.