Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Tidak Dibebani Target Kerja, Siswa Tidak Dibebani Pelajaran

Guru Tidak Dibebani Target Kerja, Siswa Tidak Dibebani Pelajaran
Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan adanya penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Sekolah memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat diambil dalam kondisi darurat atau kondisi khusus di tengah pandemi Covid-19. Sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan: Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional Menggunakan kurikulum darurat; atau Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kurikulum darurat merupakan salah satu pilihan yang bisa diambil sekolah yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar kurikulum nasional, penyederhanaan ini mengurangi secara dramatis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga siswa dan guru dapat fokus kepada kompetensi yang esensial.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” kata Nadiem yang SekolahDasar.Net dari Kompas (10/08/20).

Untuk jenjang pendidikan SD, Kemendikbud menyiapkan modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali. Mendikbud Nadiem berharap modul ini akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua mendapatkan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah.

Lihat juga: Kurikulum Darurat COVID-19 Untuk Jenjang Sekolah Dasar

Mendikbud juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orangtua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah. Guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode paling tepat.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi Covid-19 dan berpotensi tertinggal, Mendikbud Nadiem mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Ia menyebutkan, asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa. Selain itu, asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa.

Adapun hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk siswa yang paling tertinggal. Nadiem mengatakan Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.