Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kurikulum Darurat COVID-19 Untuk Jenjang Sekolah Dasar

Kurikulum Darurat COVID-19 Untuk Jenjang Sekolah Dasar
Pada kurikulum darurat COVID-19 dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kurikulum baru di masa pandemi COVID-19. Kurikulum darurat COVID-19 ini berfungsi menyederhanakan kompetensi dasar yang sudah ada. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Dalam kurikulum darurat yang mengacu pada kurikulum 2013 itu, ada penyederhanaan secara masif, dengan modul pembelajaran yang lebih spesifik.

Ada tiga opsi khusus yang bisa dipilih oleh semua jenjang pendidikan, Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat. Pertama, Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; Dua, Menggunakan kurikulum darurat; atau Tiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Pada kurikulum darurat COVID-19 dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. Adapun untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping, baik orang tua maupun wali.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Download Kurikulum Darurat COVID-19 Untuk Jenjang Sekolah Dasar


Sebagai strategi meningkatkan kualitas pembelajaran di masa pandemi, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pedoman tersebut mengatur bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Kurikulum darurat COVID-19 untuk SD yang mengacu pada kurikulum 2013 dapat didownload melalui link di bawah ini:


Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh. Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Sedangkan asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil kedua asesmen tersebut digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal. Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode paling tepat.