Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penentu Kenaikan Kelas Siswa dan Kelulusan di Masa Pandemi 2021

Penentu Kenaikan Kelas Siswa dan Kelulusan di Masa Pandemi 2021
UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021. Ada sejumlah hal terkait  kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk: 
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 
  2. Penugasan; 
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau; 
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," kata Nadiem yang SekolahDasar.Net lansir dari laman web Kemendikbud (06/02/21).

Dalam SE Mendikbud tersebut juga berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional. Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan. 

Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah: 
  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. 
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian pada poin 3 yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3, dilaksanakan dalam bentuk: 
  1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 
  2. Penugasan. 
  3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau 
  4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.