RUU Sisdiknas Baru: Syarat Jadi Guru Semakin Berat, Minimal Lulus Pascasarjana
Untuk menjadi guru syaratnya akan semakin berat. Selama ini untuk menjadi guru minimal lulus sarjana (S1). Pemerintah sedang mengodok syarat jadi guru minimal harus lulusan program Pascasarjana. Ketentuan ini bagian dari regulasi baru dalam rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan butir-butir ketentuan baru saat audiensi dengan sejumlah redaktur media.
“Untuk jadi guru tidak lagi kualifikasi S1. Tetapi syaratnya Pascasarjana yaitu PPG (pendidikan profesi guru),” kata Dito yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (23/03/22).
Dia menambahkan guru-guru yang eksisting sampai RUU Sisdiknas nanti disahkan, akan langsung dianggap memenuhi syarat. Atau istilahnya pemutihan. Namun untuk guru baru, syarat minimalnya lulus program Pascasarjana PPG. Tujuannya meningkatkan kualifikasi mininal calon guru ini untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Lihat juga : Tak Mudah, Guru SD Harus Menguasai Semua Mata Pelajaran dan Berakhlak
Seperti diketahui PPG adalah pendidikan bagi lulusan sarjana (S1). Mahasiswa dengan ijazah S1 keguruan maupun non keguruan, dapat mengikuti PPG. Misalnya mahasiswa lulusan Fakultas MIPA, dapat mendaftar guru selama lulus PPG.
Proses PPG dijalankan selama satu tahun atau dua semester. Dito menegaskan pembahasan RUU Sisdiknas masih awal. Masih menyusun naskah akademik. Setelah itu baru diusulkan ke DPR. Rencananya April depan akan diusulkan ke Parlemen.