Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru ASN Akan Otomatis Dapat Tunjangan Tanpa Harus Sertifikasi

Guru ASN Akan Otomatis Dapat Tunjangan Tanpa Harus Sertifikasi

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disebut menghilang dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Ia meminta para guru untuk tenang dan tidak khawatir dalam merespons isu hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari RUU Sisdiknas. Faktanya, Ia memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada meski dengan skema yang berbeda.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Kemendikbudristek justru menyebut ada kabar gembira tentang tunjangan guru, yakni setiap guru ASN akan secara otomatis akan mendapatkan kenaikan penghasilan begitu UU Sisdiknas disahkan. Menurutnya, semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru seharusnya memperoleh penghasilan yang layak.

"Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi," kata Nino.

Ia menambahkan guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, bukanlah mimpi buruk untuk guru.


"Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi," kata Nino yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (28/08/2022).

Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.  Bahkan untuk guru swasta, Kemendikbudristek juga mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan dapat segera meningkatkan penghasilan gurunya.