Pemda Diminta Angkat Guru Penggerak Jadi Kepsek dan Pengawas
Mendikbudristek Nadiem Makarim mendorong Pemda supaya guru penggerak dapat diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas. Hal ini dikatakan Nadiem saat kunjungan ke Kalimantan Barat (25/10/22).
Lihat juga : Keuntungan Menjadi Guru Penggerak Untuk Pendidik Maupun Siswa
"Dapat masukan dari berbagai guru untuk mendorong pemda-pemda, untuk mendesak agar para guru penggerak agar langsung dijadikan kepala sekolah dan pengawas, implementasi Permendikbud kita," kata Nadiem.
Ia menambahkan program guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah kalau Pemda tidak mengangkat guru penggerak jadi kepala sekolah dan pengawas.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.
"Gerakan (guru penggerak) ini terus berjalan, entah ganti presiden, bupati menterinya siapa. Terserah mana yang dipenuhi dulu (kepala sekolah atau pengawas), tapi harapannya segera diangkat," kata Nadiem.
Permendikbud No. 40 Tahun 2021 menyebutkan, syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.