Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPR-Pemerintah Sepakat Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Tidak Wajib

DPR-Pemerintah Sepakat Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Tidak Wajib

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan atau implementasi Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Hal ini dikatakan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. Menurutnya, harus dilihat sejauh mana efektivitas Kurikulum Merdeka yang sudah mulai diterapkan secara terbatas pada 2021 itu.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan Kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, output-nya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” kata Huda yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom 30/12/22).

Kesimpulan untuk tidak mewajibkan implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah ini didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah. Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka menggantikan kurikulum lama.

Lihat juga : Penting, Cara Sekolah Membentuk Siswa Berkarakter

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” pungkas Huda.