Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Uji Ulang Kompetensi Guru Bersertifikat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan uji kompetensi bagi guru yang sudah disertifikasi. Uji kompetensi bagi guru bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.

Walau sebelumnya mendapat pertentangan dari kalangan guru, seperti yang diberitakan sebelumnya. Sejumlah organisasi guru mengancam akan menolak dan menyerukan boikot pada rencana pemerintah untuk menggelar uji kompetensi pada 1.020.000 guru bersertifikat. Mereka lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011 lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Hal itu dinyatakan langsung oleh Presidium FSGI, Guntur Ismail, Kamis (14/6/2012), di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW)

Menurut kalangan yang menolok uji ulang kompetensi guru adalah Pengujian kompetensi ulang pada sejuta guru dengan tujuan pemetaan tanpa disadari adalah bentuk pelanggaran hukum, walau ujian ulang itu tidak berpengaruh terhadap hak untuk mendapatkan tunjangan profesi. Alasan ujian ulang guru bersertifikasi dengan tujuan pemetaan kompetensi sangat tidak dapat diterima dan nyata bertentangan dengan asas motivasi dalam Hukum Tata Usaha Negara. Menurutnya, Wajar jika guru masa lalu lebih banyak memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan guru saat ini. Pasalnya, pejabat pelaksana dan alat ukur yang digunakan dalam proses pemetaan mutu juga berbeda.

Padahal, menurutnya, para guru yang lulus sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya, baik melalui portofolio maupun Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dinyatakan lulus sesuai kriteria sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ia mengemukakan, akan lebih baik jika pemerintah lebih memprioritaskan pengadaan sarana dan prasarana ketimbang melakukan uji kompetensi ulang guru bersertifikasi. Pihaknya mengatakan Uji kompetensi ulang ini harus dibatalkan, jika tidak maka akan gugat ke PTUN dan memboikot Uji ulang kompetensi Guru. Harusnya kepala dinas, pengawas dan kepala sekolah diberdayakan untuk membina guru yang dianggap kurang berkualitas.

Penolakan beberapa kalangan terhadap uji ulang kompetensi Guru disikapi oleh Kemendikbud sebagai ketidakpahaman tentang maksud dan tujuan uji ulang kompetensi guru. "Penolakan para guru karena belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti penghentian tunjangan pendidikan profesi. Untuk melakukan itu, perlu dicari payung hukumnya," kata Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud.

Menurut Syawal, guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru, berarti menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap guru. Meskipun guru sudah dinyatakan profesional, kompetensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah bersertifikat dilakukan untuk kepentingan pembinaan guru yang lebih baik.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, uji ulang kompetensi guru tetap dilaksanakan, meskipun ada penolakan dari pihak-pihak tertentu. "Tetap jalan. Yang menolak itu karena belum tahu saja. Mau dilakukan penilaian tapi tak mau, kompetensi itu karena ada sesuatu yang dinilai," kata M. Nuh

Ia mengatakan, uji ulang kompetensi guru itu mutlak dilakukan guna mengukur kinerja para guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. Para guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) diwajibkan menjadi peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan diuji ulang kompetensinya. Pada uji kompetensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni 42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15), SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas (32,58).

Maksudnya uji ulang kompetensi Guru bersertifikat untuk mengukur, apakah seorang guru yang sudah bersertifikasi ada peningkatan kualitas atau tidak. Harus ada ukuran kinerja atas sertifikat itu, sehingga dilakukan pengukuran kinerja. Mendikbud mengaku khawatir, guru yang telah lulus uji kompetensi awal itu tidak menunjukkan kinerja sesuai. Misalnya, banyak absen atau sering keliru atau salah dalam mengajar. "Itu yang harus diukur. Kalau ada guru ternyata tidak lulus bukan akan diberhentikan dari guru, tetapi dibina karena harus ada reward and punishment," ujarnya.

Sementara itu, berita yang berkembang niat pemerintah melaksanakan uji kompetensi bagi guru disambut baik Ikatan Guru Indonesia (IGI). Namun, uji kompetensi jangan sampai menjadi "hukuman" untuk mencabut tunjangan sertifikasi guru. IGI berharap uji kompetensi dan pendidikan dan pelatihan (diklat) guna meningkatan mutu guru bisa dilakukan rutin agar profesionalitas guru terjaga. IGI, kata dia, berpandangan jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi saja.

Empat kompetensi mesti dilihat hasilnya, yakni kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian. Di aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan terapi meningkatkan kompetensi gurunya. IGI keberatan jika uji kompetensi dikaitkan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan menggelar ujian ulang sekitar satu juta guru yang telah tersertifikasi. Ujian tersebut akan dilaksanakan pada Juli 2012 mendatang.  Ini seperti kata Nuh, Rabu (27/6/2012), di Gedung Kemdikbud. "Pengertian ujian ulang ini adalah penilaian kinerja guru. Ini menjadi harus karena betapa besarnya anggaran untuk menggaji guru, yakni sekitar Rp 168 triliun".

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, ujian ulang pada guru yang telah disertifikasi harus dilakukan untuk menilai kinerja guru pasca-diberikannya tunjangan profesi kepada seluruh guru tersertifikasi. Alasannya, alokasi biaya untuk menggaji guru sedikitnya menyedot 60 persen dari jumlah total anggaran fungsi pendidikan.

Nantinya ujian itu akan menilai beberapa kompetensi guru. Selain kompetensi wawasan, juga akan dites kompetensi pelaksanaan pembelajarannya. Intinya, Kemdikbud akan menguji kompetensi guru secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah.

Sebelumnya puluhan ribu guru mengancam akan melakukan boikot dan menggugat pelaksanaan ujian ulang sertifikasi. Pasalnya, para guru yang berasal dari serikat guru di sejumlah daerah itu merasa diperlakukan tidak adil dengan ujian ulang setifikasi yang hanya menguji kompetensi wawasan. Para guru yang telah tersertifikasi tersebut siap mengikuti ujian ulang asalkan tes dalam ujian tersebut meliputi empat kompetensi, yakni kompetensi wawasan, kepribadian, pedagogik, dan sosial.

Uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Para guru yang tidak memenuhi standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem online.

Sumber: Kompas.com