Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hasil Ujian UKG Online 2012

Ujian kompetensi guru yang diselenggarakan Kemendikbud untuk melakukan pemetaan kompetensi guru agar kualitasnya meningkat di gelar serentak di Indonesia, mulai tanggal 30 Juli 2012 hingga 7 Agustus 2012. Jumlah peserta uji kompentensi guru (UKG) 2012 secara nasional diikuti sebanyak 1.006.211 guru. Sebanyak 985.409 guru mengikuti UKG secara online di 448 kabupaten/kota dan 20.802 guru ikut UKG manual atau secara tertulis di 49 kabupaten.

UKG memiliki tujuan memetakan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG online tahun 2012 yang diikuti oleh seluruh guru yang sudah mendapat sertifikat ini guru akan mengerjakan maksimal 100 soal dengan waktu 120 menit. Komposisi instrumen materi tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional.

Hasil ujian UKG online 2012 secara langsung dapat diketahui oleh guru yang mengikuti ujian pada saat submit ujian atau akan dikirimkan melalui surat. Pada saat terakhir tahapan pelaksanaan ujian UKG online atau menyelesaikan ujian, software UGK online akan memberikan informasi standar kelulusan, nilai pedagogik dan nilai profesional yang diperoleh peserta ujian.

Hasil ujian secara regional atau nasional UKG online dapat diketahui setelah tempat UKG mengupload hasil ujiannya kepada server pusat ujian online Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK PMP).

Standar kelulusan uji kompetensi guru tahun 2012 ini yang sudah ditetapkan adalah adalah 70. Jika ada hasil UKG masih dibawah standar, misalnya nilainya 60, maka guru tersebut wajib mengikuti pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya agar hasilnya di atas rata-rata. Kemendikbud akan menyusun program pembinaan bagi guru mulai tahun depan (2013). Semua anggaran pembinaan guru berasal dari pemerintah pusat sebagai pengembangan profesi berkelanjutan.