Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2014

Tunjangan profesi guru triwulan III dicairkan paling lambat oktober 2014.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2014 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2014. Data guru di Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2014/2015 akan dijadikan acuan dalam penerbitan SK TPG untuk pembayaran tunjangan periode Juli sampai Desember 2014.

Mulai pertengahan September 2014 mendatang, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dijadwalkam penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2014. Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan Oktober 2014. Rencananya TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2014.

Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.