Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Pemberlakuan KTSP dan Kurikulum 2013

Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Kemendikbud melalui Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen mengeluarkan surat peraturan bersama Nomor: 5496/C/KR/2014 dan Nomor: 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Juknis pemberlakuan Kurikulum 2006 atau juga dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 ini untuk pedomana pelaksanaan Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan KTSP 2006 Dan Kurikulum 2013 yang dikeluarkan Mendikbud Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu.

Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali menggunakan KTSP mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Juknis pemberlakuan KTSP dan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sejak 22 Desember 2014 itu juga menjelaskan guru akan tetap mendapatkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan secara bertahap. Beban kerja guru disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan.

Penilain peserta didik juga disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan. Terkait dengan penetapan kenaikan kelas, sekolah yang pada semester dua kembali ke KTSP, menetapkan kenaikan kelas berdasarkan KTSP dengan menggunakan konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam peraturan bersama tersebut.

Juknis Resmi Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dapat Anda download di sini.