Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat dan Cara Registrasi Peserta UKG Online 2015

Syarat dan Cara Registrasi Peserta UKG Online 2015
Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu, kartu peserta UKG dan kartu identitas diri.
Saat akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 secara online, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi peserta dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30 menit sebelum pelaksanaan UKG melalui Computer Based Test (CBT).

Persyaratan yang wajib dibawa guru dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu, kartu peserta UKG 2015 dan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku. Kartu peserta UKG dicetak melalui admin AP2SG Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

Peserta mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota. Memasuki lokasi dan ruangan ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika ada peserta yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, dapat diisi oleh orang lain, atau dapat digeser jadwalnya.

Dari 520 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG berbasis ujian tulis kertas atau offline. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara online.

Baca juga: Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015

UKG tahun ini wajib diikuti seluruh guru di seluruh Indonesia. UKG dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru, dan akan menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk menentukan sistem pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

Jadwal pelaksanaan UKG secara nasional akan digelar pada 9 sampai 27 November 2015. Kemendikbud telah menargetkan tahun ini nilai kompetensi rata-rata dari guru mencapai angka 55 dan diharapkan pada 2019 rata-rata nasional nilainya bisa 80.