Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud No. 81/2015

Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud No. 81/2015
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB). Dokumen Permendikbud No. 81 tahun 2015 tentang Juknis DAK SD/SDLB dapat didownload di sini.

Baca juga: Tak Perlu Proposal, Ini Cara Sekolah Dapat Bantuan

DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:

a. Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
1) rehabilitasi ruang belajar, ruang guru;
2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
3) pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
4) pembangunan ruang guru berikut perabotnya;
5) pembangunan jamban siswa dan/atau guru ; dan/atau
6) pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T

b. Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
1) koleksi perpustakaan sekolah:
a) buku pengayaan;
b) buku referensi; dan
c) buku panduan pendidik.

2) media pendidikan:
a) komputer laptop/tablet;
b) proyektor; dan
c) layar (screen) proyektor.

3) peralatan pendidikan:
a) matematika;
b) ilmu pengetahuan alam;
c) bahasa Indonesia;
d) ilmu pengetahuan sosial;
e) jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau
f) seni budaya dan keterampilan

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola. Sedangkan kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.