Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun

SD Dilarang Melakukan Tes Masuk Dalam Bentuk Apapun
Sekolah tidak boleh melakukan tes masuk dalam bentuk apapun.
Semua Sekolah Dasar (SD) dilarang memberlakukan tes kepada calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Totok Sudarto.

"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD masih menggunakan umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melakukan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Totok yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (19/06/16).

Calon siswa baru bisa langsung mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat pendaftaran yang ditentukan. Dia mengatakan, sekolah melakukan seleksi penerimaan siswa baru hanya berdasarkan umur.

"Sekolah melakukan seleksi berdasarkan umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun dapat diterima dengan kuota. Jadi sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," kata Totok.

Selain umur, jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta memperhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi lalu lintas.

Baca juga: Bukan Ijazah TK, Usia Syarat Utama Masuk SD

Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari TK (taman kanak-kanak), dia mengatakan tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melakukan tes kemampuan di TK.