-
Pelaksanaan UKG 2013 Diundur Menjadi 3-15 Juni
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 mengalami perubahan lagi. Uji kompetensi sebelumnya akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai 8 Juni berubah menjadi tanggal 3 sampai 15 Juni 2013. UKG diikuti mulai dari guru TK sampai guru SMA/SMK seluruh Indonesia.
Uji kompetensi bagi guru yang belum memiliki sertikat pendidik ini dilaksanakan dengan dua sistem, online dan manual. UKG online dilaksanakan pada daerah yang memiliki laboratorium komputer dan terjangkau internet. UKG manual dilaksanakan pada daerah yang belum terjangkau internet. Berikut adalah detail perubahan jadwal UKG 2013
JADWAL BARU UKG ONLINE 2013- Perbaikan Data dan TUK 16 - 22 Mei 2013
- Uji coba Sistem di seluruh TUK Tahap 2 23-24 Mei 2013
- Evaluasi hasil uji coba dan Perbaikan Sistem 25-29 Mei 2013
- PELAKSANAAN UKG ONLINE 3-15 Juni 2013
JADWAL BARU UKG MANUAL 2013- Pengambilan Master Soal dan LJK 28-29 Mei 2013
- Penggandaan Soal 30 Mei - 2 Juni 2013
- Distribusi Soal 10-11 Juni 2013
- Pelaksanaan UKG MANUAL 12 Juni 2013
- Pengiriman LJK 13-15 Juni 2013
Pada waktu uji coba sistem di seluruh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yaitu tanggal 25-29 Mei 2013 bisa dimanfaatkan oleh peserta UKG yang sudah terdaftar untuk mencoba atau simulasi mengerjakan soal melalui software UKG di TUK yang telah ditunjuk.
Penetapan jadwal pelaksanaan UKG 2013 di masing-masing Kab/Kota ditentukan oleh LPMP bersama Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jadwal akan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kab/Kota atau juga bisa dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
Pelaksanaan UKG yang sudah beberapa kali mengalami perubahan ini dikeluhkan oleh banyak guru. "Kenapa kok di tunda-tunda terus? Apa memang belum siap atau ada kebijakan lain?" komentar salah satu guru. Peserta UKG akan mengerjakan sebanyak 100 soal sesuai bidang studinya dengan waktu 120 menit. more
-
SK Tunjangan Guru tidak Hanya Berdasar Dapodik
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan guru tidak hanya ditentukan oleh Data Pokok Kependidikan (Dapodik). SK aneka tunjangan, baik itu tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik Tenaga Kependidikan (P2TK). SK tunjagan itu diterbitkan berdasarkan data Dapodik dan Petunjuk Teknis.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno menjelaskan Dapodik berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat P2TK dalam penerbitan SK tunjangan guru. Selain menjaring data sekolah, peserta didik, Dapodik juga menjaring data guru.
“Jadi Dapodik ini menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik ini, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” ujar Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Jika selama ini ada isu bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru, hal itu tidak benar. Dapodik hanya menjaring data guru yang menetapkan adalah Direktorat P2TK melalui proses yang sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan.
“Misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil,” kata Supriyatno.
Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. more
-
Solusi Perbaiki Dapodik Agar SK Tunjangan Benar
Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.
Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi Dapodik tidak lengkap.
Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.
Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya:
Sudah update data di Dapodik namun belum muncul perbaikannya di Lembar Info PTK. Hal tersebut bisa disebabkan Proses Import data ke server Dapodik gagal atau belum sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK. Solusinya, pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id). Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses.
Permasalahan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Liner Kosong. Hal ini bisa karena; belum Sertifikasi, data kelulusan tidak ditemukan, atau, mapel yang diajarkan tidak sesuai dengan mapel sertifikasinya. Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data guru di dapodik. Usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.
Jika ditemukan masalah Gaji Pokok yang tidak sesuai, penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Solusinya perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Selengkapnya, Lembar Permasalahan Dapodik, Penyebab, dan Solusi bisa Anda baca dan download di sini. Kepada Operator Sekolah untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan untuk meloloskan guru menerim tunjangan. Karena nantinya, akan dilakukan evaluasi, jika terbukti merekayasa data bisa dikenakan sanksi. more
-
Anggaran Telat Cair Kurikulum 2013 Bisa Mundur
Kurikulum 2013 yang rencananya mulai dilaksanakan 15 Juli 2013 mendatang terancam mundur karena anggaran yang masih bermasalah. Sampai saat ini keseluruhan anggaran untuk Kurikulum 2013 belum disetujui Komisi X DPR. Anggaran itu dialokasikan untuk pelatihan guru dan pencetakan buku pegangan guru serta siswa.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 terancam mundur karena anggaran belum cair.
Kementerian Keuangan meminta supaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X DPR kembali membahas perubahan target atau sasaran pelaksana Kurikulum 2013. Anggaran Kurikulum 2013 yang semula Rp 684,4 miliar berkurang karena perubahan sasaran sekolah penerapan Kurikulum 2013.
Panitia Kerja (Panja) Kurikulum 2013 Komisi X DPR ingin memastikan penerpan kurikulum baru siap, tidak mendadak, atau asal-asalan. Berdasarkan yang sudah, perubahan kurikulum mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tidak berumur panjang.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan 44.609 Sekolah Dasar (SD) yang mulai menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2013/2014. Kemudian target itu turun menjadi 2.598 SD yang menerapkan Kurikulum 2013. Sasaran penerapan kurikulum tematik intergraif ini turun dari 30 persen menjadi 7 persen dari seluruh SD yang ada di Indonesia. more
-
Dana BOS Madrasah Dijanjikan Cair Bulan Ini
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah belum juga cair. Terlambatnya pencairan dana BOS Madrasah kali ini dikeluhakan madrasah di seluruh Indonesia. Hal ini jadi permasalahan karena hampir seluruh operasional madrasah mengandalkan dana BOS.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan keadaan ini. Menurutnya, pencairan dana BOS adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Saya cukup sedih BOS ini turunya terlambat, tapi bagaimana lagi,” kata Ali.
“Kita upayakan Mei ini BOS Madrasah sudah cair,” imbuhnya, dikutip dari Republika (15/5/2013).
Sementara, Dirjen Pendidikan Islam, Nur Syam mengakui belum bisa memberikan keterangan pastinya. Ia pun tidak bisa memberi kepastian apakah BOS Madrasah ini akan segera cair dalam waktu dekat sesuai arahan Menag.
Dana BOS yang semestinya cair tiga bulan sekali, akan tetapi sampai dua bulan ini dana BOS Madrasah belum keluar. Keterlambatan penyaluran dana BOS Madrasah mengganggu kegiatan operasional madrasah. Tidak hanya itu, guru-guru terutama guru honorer madrasah jadi menderita.
Menag dan Kementerian menurut salah satu anggota DPR Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kementerian Agama harus melakukan pembenahan kerja dan kinerja keuangan di kementriannya, agar masalah keterlambatan BOS Madrasah ini tidak lagi terjadi. more
-
Dibuat Format Evaluasi Baru Setelah UN Dihapus
Meskipun sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa Ujian Nasional tingkat Sekolah Dasar (SD) dihapus tetapi Mendikbud, Mohammad Nuh masih enggan menegaskan mengenai nasib UN SD. Akan dibahas bentuk evaluasi baru pada Konvensi Nasional Pendidikan.
Menurut Nuh, keputusan baru dihasilkan setelah dibahas terlebih dahulu dalam Konvensi Nasional Pendidikan. Nasib UN SD masih akan dibahas dalam konvensi yang akan diselenggarakan pada September mendatang.
"Sudah ada PP-nya. Tapi, kami akan matangkan semuanya dalam Konvensi Nasional Pendidikan yang sudah direncanakan. Kelanjutannya nanti dilihat dari hasil konvensi, bagaimana sebaiknya UN khususnya untuk SD tersebut." kata Nuh dikutip dari Kompas (16/05/2013).
Dalam PP Nomor 32 Tahun 2013, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas menyelenggarakan UN yang diikuti jalur pendidikan dasar dan menengah, dengan pengecualian pendidikan tingkat SD/MI. Wewenang evaluasi untuk tingkat SD dan sederajat tidak lagi ada pada BSNP.
Kemdikbud meminta agar menunggu hasil Konvensi Nasional Pendidikan. Pasalnya, ujian sebagai sistem evaluasi ini harus tetap ada. Entah nantinya dalam bentuk ujian nasional atau ujian lokal, peserta didik harus menjalani evaluasi pada tahap pembelajarannya.
Untuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan evaluasi untuk jenjang SD/MI dan sederajat menunggu Konvensi Nasional Pendidikan. Dengan diterbitkan PP tersebut, bukan berarti tidak ada ujian sama sekali. Tetap akan ada format evaluasi kemampuan peserta didik yang dikerjakan oleh daerah. more
Langganan:
Entri (Atom)



