Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Usai Seleksi CPNS, Dibuka Lowongan 112 Ribu Guru

Usai Seleksi CPNS, Dibuka Lowongan 112 Ribu Guru
Skema PPPK disiapkan untuk guru honorer yang tak lolos seleksi CPNS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah siap membuka lowongan untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah proses seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2018 selesai. Kemendikbud membuka lowongan sebanyak 112.000 guru untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik, baik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Menurut mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu, mekanisme ini sudah umum di luar negeri. Saat ini pemerintah mempertimbangkan bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu seperti guru yang akan diperlakukan PPPK. Pemerintah saat ini merekrut sebanyak 238.015 CPNS untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Muhadjir menuturkan dalam penerimaan PPPK, pemerintah menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Dia berharap dapat memudahkan pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dipersyaratkan dalam seleksi sesuai standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka lebih mendekatkan peserta dengan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di beberapa kabupaten/kota. Sehingga dapat memudahkan dan meringankan beban peserta, khususnya pembiayaan terkait transportasi.

Muhadjir menyampaikan bahwa saat ini hampir tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang tidak terjangkau jaringan Kemendikbud. Selain jaringan, Kemendikbud ikut menyediakan soal-soal yang digunakan untuk seleksi CPNS.

"Tinggal nanti ada modifikasi saja. Selama ini kan dipakai untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer, kemudian nanti dipakai untuk tes CPNS," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari Tempo (31/10/18).

PPPK merupakan skema yang disiapkan setelah pemerintah menyetop rekrutmen tenaga honorer kategori dua (K2). Skema PPPK disiapkan untuk tenaga honorer yang tak bisa mengikuti seleksi CPNS karena terganjal syarat usia maupun honorer yang tak lolos tes seleksi menjadi CPNS.

Dalam rancangan aturan PPPK, kriteria pegawai yang mengikuti seleksi berusia 20 tahun dan maksimum berusia satu tahun sebelum pensiun. Skema PPPK merupakan upaya pemerintah mengurangi pegawai berstatus honorer. Status guru PPPK sama dengan guru PNS. Perbedaannya, PPPK tidak menerima pensiun namun penggajian akan dilakukan sama dengan PNS.

Alternatifnya, meski tidak ada pensiun, guru PPPK tetap dapat menikmati manfaat dari gaji yang disisihkan setiap bulannya, dan digabung di Yayasan Taspen. Sehingga para PPPK tetap mendapat gaji setelah pensiun.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan skenario lain. Menurut Mendikbud Muhadjir, jika para guru honorer tersebut tidak juga lulus tes PPPK diupayakan gajinya bisa sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendikbud menyodorkan sejumlah skenario penyelesaian guru honorer, terutama kategori dua (K2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Untuk saat ini solusi yang paling memungkinkan, terutama untuk guru honorer yang berusia di atas 35 tahun ke atas adalah melalui jalur PPPK.