Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Inilah Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Petunjuk Teknis (Juknis) PK Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya.

Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.

Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja. Guru dinilai kinerjanya secara teratur setiap tahun.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif. Sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.

Baca juga: Kriteria Guru Profesional untuk Pembelajaran Abad 21

Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket. Hasil PKG dan PKB perlu dikonversi untuk menghitung angka kredit. Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.

Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:

  • Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
  • Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
  • Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
  • Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasi, dan
  • Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.

Selengkapnya dokumen/file tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PK Guru Tahun dapat didownload di sini.