Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peningkatan Kualitas Guru

Mutu pendidikan rendah sebagai refleksi mutu guru yang rendah. Terlepas dari rendahnya mutu, sesungguhnya pemerintah telah melakukan tiga kegiatan dalam kaitannya dengan profesionalisasi: (1) melalui pendidikan prajabatan (pre service training) yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK: STKIP, FKIP, Institut, dan Universitas), termasuk program PGSD baik negeri maupun swasta, (2) melalui pendidikan dalam jabatan (in-service training) yanga berupa program penyetaraan, penataran, dan aktivitas-aktivitas sejenis lainnya, (3) melalui aktivitas on-service training: guru terlibat dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Selain profesionalisasi jabatan guru, guru juga perlu diberdayakan. Pemberdayaan guru tersebut secara langsung antara lain akan berdampak pada kinerja guru di sekolah. Lebih lanjut kinerja guru yang optimal akan berdampak pada mutu proses dan hasil belajar peserta didik yang pada akhirnya akan menentukan mutu SDM Indonesia untuk waktu sekarang dan terlebih untuk waktu yang akan datang, yang penuh dengan persaingan. Guru juga perlu diberdayakan dalam bidang sosial ekonomi.

Kinerja guru memang tidak semata-mata ditentukan oleh imbalan (gaji) yang mereka terima. Artinya, gaji yang tinggi atau rendah bukanlah satu-satunya penentu bagi kinerja yang optimal atau seadanya. Tegasnya, gaji yang tinggi tidak secara mutlak pasti membuat guru bekerja lebih baik, sebaliknya gaji yang rendah juga tidak serta merta membuat guru bekerja asal-asalan. Walaupun saat ini gaji guru tergolong relatif rendah, kenyataannya sebagian besar guru sudah bekerja secara maksimal, sesuai dengan kemampuan dan tuntutan kurikulum. Memang ada yang bekerja kurang maksimal, akan tetapi jumlahnya sangat sedikit. Walaupun begitu, aspek sosial ekonomi (kesejahteraan guru) perlu terus diperjuangkan supaya kesejahteraan guru menjadi lebih baik.

Pemberdayaan dalam bidang akademik-profesional juga perlu dilakukan. Pemberdayaan inilah yang disebut sebagai profesionalisasi jabatan guru. Kemampuan akademik profesional guru juga perlu terus ditingkatkan. Pelaksanaan program studi lanjut (berbagai program penyetaraan), penataran, seminar, dan sejenisnya juga akan dapat meningkatkan kemampuan akademik-profesional guru. Seberapapun sederhananya, guru juga perlu tahu dan mampu melaksanakan penelitian untuk menunjang pemahaman berbagai masalah dan alternatif pemecahannya di lapangan. Kerja sama denagn LPTK terdekat sangat diharapkan. Dalam kaitan ini, pemantauan semua bentuk implementasi perolehan guru dari studi lanjut dan kegiatan-kegiatan yang lainnya perlu diintensifkan.

Dengan demikian, profesionalisme adalah salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh guru agar dirinya dapat berdaya, baik di hadapan anak didiknya, di tengah-tengah masyarakat, maupun di hadapan pemerintah. Lebih lanjut guru yang telah berdaya tidak akan direndahkan oleh anak didiknya, orang tua/wali murid, profesi lain, pemerintah, dan yang ada di sekitar tempat kerjanya.