Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS

SEKOLAHDASAR.NET (14/08/2011) Sering kita mendengar penyaluran dana BOS yang terlambat atau belum bisa dicairkan. Padahal proses belajar mengajar terus dilaksanakan. Tentu saja hal ini menjadi permasalahan di tingkat sekolah bagi para penyelenggaranya khususnya guru. Mengutip berita dari kompas dan republika, akan ada perubahan mekanisme penyaluran dana BOS di tahun depan.

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun depan akan menggunakan mekanisme baru. Meski begitu, untuk merealisasikan mekanisme baru tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Wakil Presiden, Boediono, selaku ketua Komite Pendidikan Nasional.

Inisiatif mekanisme baru penyaluran dana BOS ini ditempuh setelah mekanisme penyaluran saat ini memicu terjadinya keterlambatan sejumlah provinsi. Hasil evaluasi penyaluran bantuan operasional sekolah mencatat ada delapan provinsi yang mengalami ketersendatan. Untuk itu pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran BOS. Pencairan dana BOS tidak perlu menunggu laporan penyerapan BOS pada triwulan sebelumnya. Seperti diketahui, mekanisme penyaluran dana BOS yang berlaku saat ini adalah, dana tersebut disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan ke rekening sekolah.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono menyampaikan, mekanisme baru ini akan memotong birokrasi penyalurannya. Dijelaskan, dana BOS tahun depan akan ditransfer Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah di provinsi.

Ini juga menyederhanakan proses penyaluran dari 490 lebih menjadi hanya ke 33 provinsi dan langsung ke sekolah. Sedangkan mekanisme di 2012 mendatang dana BOS yang ditransfer dari Kemenkeu ke kas umum negara, lalu ke kas umum daerah propinsi.

Selain itu, juga ada naskah hibah, dimana semua bantuan uang yang ditransfer pusat untuk sekolah negeri dan swasta berstatus dana hibah. Sebelumnya untuk sekolah negeri itu berupa program dan untuk sekolah swasta adalah hibah. Selain itu dana yang ditransfer nantinya akan disesuaikan dengan alokasi dana dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Dengan begitu, akan ada pembedaan antara mekanisme pencairan dan pelaporannya.

Agung mengungkapkan, dirinya optimis jika rencana mekanisme baru penyaluran dana BOS untuk tahun depan akan disetujui oleh Boediono, selaku ketua Komite Pendidikan Nasional. Mengingat, saat pembahasan mengenai mekanisme penyaluran ini juga dihadiri oleh sejumlah unsur dari Sekretariat Wapres, yaitu deputi setwapres, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemdiknas.

Sebelum meminta persetujuan Boediono, tim dari lintas kementerian telah melakukan pembahasan mekanisme baru ini. Dalam pembahasan tersebut, telah pula diputuskan, pada penyaluran triwulan keempat tidak perlu melaporkan penggunaan triwulan ketiga.

Ini upaya melakukan terobosan, jika masih terlambat, berarti keterlaluan. Karena sudah berbagai cara mempermudah. Kemudahan yang dimaksud diantaranya adalah, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menunggu data siswa untuk dapat membuat laporan penyerapan dana BOS pada triwulan ketiga. Tapi tetap harus ada laporan dalam bentuk pertanggungjawaban.

Agung mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ini nantinya akan dicantumkan dalam RUU APBN 2012. Ada kalimat yang menekankan di mana penyaluran dana BOS akan disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi baru kemudian disalurkan ke sekolah.

Disusun dari kompas dan republika