Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tiga Kali Gagal PLPG Guru Tidak Bisa Sertifikasi

Jika tetap gagal, mereka tidak memperoleh tunjangan profesi selamanya.
Jika tetap gagal, mereka tidak memperoleh tunjangan profesi selamanya.
Guru hanya memiliki tiga kesempatan mengikuti program sertifikasi melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Jika seorang guru mengikuti PLPG sudah sampai tiga kali dan gagal lulus, maka peluangnya untuk sertifikasi tertutup selamanya.

Guru-guru yang tahun ini gagal PLPG masih diberi kesempatan untuk ikut tahun depan. Kesempatan mengikuti PLPG tersebut masih ada hingga 2015. Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Salamun menyatakan jika tahun ini, 2013, 2014, dan 2015 tetap gagal, mereka tidak memperoleh sertifikat pendidik.

Berdasar hasil PLPG di Jawa Timur gelombang I sampai III, guru yang tidak lulus sebanyak 70 persen. Hanya 30 persen saja lulus yang lulus PLPG. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ichwan Sumadi mengatakan di LPTK Rayon 114 Unesa ada 1.827 di antara 2.870 guru yang tidak lulus.

Penyebab tidak lulusnya guru-guru dalam PLPG bukan karena soal ujian tulis nasional (UTN) terlalu sulit. Menurut Ichwan Sumadi, itu karena banyak guru yang mengeluh sebelum menjalaninya. "Sebenarnya, kalau guru mau belajar, soal itu tidak akan sulit," kata Sumadi dikutip dari JPNN.com oleh SekolahDasar.Net (03/10/2013).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jawa Timur Harun menanggapi banyaknya guru yang tidak lulus PLPG dengan berbeda. Menurutnya, ada kemungkinan beberapa guru yang tidak lulus adalah guru senior yang usianya sudah sepuh. Meskipun mereka sudah pengalaman jika ujian PLPG dengan standar isi disamakan dengan zaman sekarang, mereka belum tentu bisa.

Bagi guru lulus PLPG akan mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah itu, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.