Tunjangan Profesi Pendidik Cair Akhir Maret
Pemerintah daerah sudah bisa mencairkan uang TPP pada Maret mendatang. |
Setelah BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tuntas mengaudit penerima TPP, pemerintah daerah sudah dapat mencairkan uang TPP yang mengendap selama 2010 hingga 2013 itu. Sebelumnya pemda belum berani mencairkan uang tersebut, karena takut disalurkan kepada guru yang tidak berhak menerima TPP.
"BPKP sudah menyelesaikan audit tentang guru-guru yang berhak menerima TPP," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (24/02/2014).
Haryono mengatakan kabar pencairan TPP pada Maret depan ini setelah adanya hasil audit dari BPKP. Tetapi hingga saat ini, laporan dari BPKP itu sampai ke Kemendikbud. Sehingga belum bisa dipastikan apakah seluruh guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, bakal menerima tunjangan rapelan.
Alasannya tertundanya pembayaran TPP bagi guru yang telah bersertikasi ini adalah jajaran pemerintah kabupaten/kota harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh guru yang berhak menerima TPP. Sehingga tidak ada penyimpangan dalam pencuruan uang TPP itu.
Guru yang berhak menerima TPP harus memenuhi kriteria. Di antaranya yang paling penting adalah memiliki jumlah jam mengajar selama 24 jam tatap muka dalam sepekan. Guru yang tidak memenuhi kriteria tersebut terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Haryono meminta agar uang TPP tidak lama-lama tertimbun di rekening pemerintah kabupaten/kota. Uang tersebut segera dibayarkan kepada guru-guru yang berhak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Bagi guru yang belum bisa memenuhi beban mengajar minimal segera mencari solusi, misalnya mengajar ke sekolah lain yang kekurangan guru.