Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai BOS

Kepala sekolah menugaskan operator sekolah dan diberikan SK.
Operator sekolah sebagai pelaksana penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah akan mendapatkan surat tugas atau Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab Dapodik sekolahnya diminta menunjuk salah seorang pendidik atau tenaga kependidikan di sekolahnya sebagai operator sekolah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud tentang persiapan penjaringan data tahun 2014/2015.

Disebutkan pula dalam surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tersebut, bahwa pembiayan yang ditimbulkan dari pendataan Dapodik dapat diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis BOS 2014. Penjaringan data untuk semseter 1 tahun pelajran 2014/2015 akan dimulai pada 1 Agustus 2014 mendatang dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.00.

Sistem Dapodik menjaring tiga entitas data, yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan data ini dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Data tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti: penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim. Secara teknis, Kepala Sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut diserahkan kepada operator sekolah dimasukkan dan dikirim ke server pusat sistem Dapodik. Umumnya sekolah yang perhatian, operator sekolah bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkap sehingga dana BOS, tunjangan guru, dan lain-lain berjalan lancar.