Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar

Para guru yang kurang jam mengajar harus mengajar di sekolah lain.
Pemerintah menetapkan batas minimal jumlah jam mengajar adalah 24 kali tatap muka per pekan. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan jika ada guru di suatu sekolah tidak bisa memenuhi batas minimal jam mengajar maka guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Selama ini ada yang protes. Dulu dapat tunjangan profesi, sekarang kok tidak. Setelah dicek, ternyata jam mengajarnya kurang," kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (02/08/2014).

Nuh berharap pada tahun ajaran baru 2014/2015 tidak ada lagi guru yang kekurangan jam mengajar. Para guru yang kekurangan jam mengajar harus memenuhinya dengan mengajar di sekolah lain. Saat ini guru PNS yang kekurangan jam mengajar diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, sehingga tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.

Aturan pendistribusian guru PNS ke sekolah swasta dikomando dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat. Menurut Nuh, sekolah swasta yang kekurangan guru dapat minta ke dinas pendidikan setempat. Atau bisa juga atas inisiatif dinas pendidikan sendiri menugaskan guru PNS ke sekolah yang kekurangan guru.