Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sertifikasi Makin Berat Guru Wajib Mengikuti PPG

Guru wajib PPG
Mereka yang ikut PPG adalah guru yang diangkat setelah Desember 2005.
Mulai 2015 mendatang guru-guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah dipastikan memilih PPG dalam pelaksanaan sertifikasi yang diangkat setelah tahun 2005

Sertifikasi guru melalui PPG lebih berat dibanding dengan model sertikasi sebelumnya yang melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Namun, hasil model PPG diyakini jauh lebih baik dan terukur daripada PLPG

PLPG hanya dilaksanakan sekitar sebelas hari. Model pelatihan selama PLPG hanya micro teaching, yaitu praktik mengajar yang dilakukan saat pelatihan. Guru yang lulus mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi.

Sedangkan PPG menggunakan model real teaching. Ada praktik mengajar di sekolah selama dua bulan. Sebelumnya, guru mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Pola teknis pelaksanaan PPG masih belum pasti. Menurut Direktur PPG Unesa Lutfiah Nurlaela, pola PPG ini masih dibahas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik.

"Apakah PPG seperti guru prajabatan atau PPG guru dalam jabatan, polanya masih dibahas," kata Lutfiah yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (29/10/2014).

Sementara itu menurutt Ketua PLPG Unesa Alimufi Arief, nantinya pola PPG memakai model in dan on seperti yang diterapkan dalam pelatihan kurikulum 2013. Guru akan mendapatkan pelatihan atau in di kelas untuk beberapa lama kemudian mereka on keluar mengajar di kelas.

"Mereka juga in dan on lagi untuk mendapatkan pelatihan dan memperbaiki kelemahan. Sampai betul-betul mereka mampu mengajar lebih baik," kata Alimufi.