Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanpa Pelatihan, Guru Harus Membuat Karya Tulis

guru mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis
Guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis, naik pangkat wajib membuat karya tulis.
Guru yang hendak naik pangkat wajib memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi karya tulis ilmiah. Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Kebijakan pada masa rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu ini dicap kebijakan yang menghukum guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap dengan dibentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dapat mengatasi permasalahan ini. Ditjen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi guru.

"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," kata Sulistyo yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/01/15).

Meski bertujuan baik yaitu sebagai salah satu upaya meningkatkan profesionalisme guru, tetapi sebelumnya guru harus dibekali dengan pelatihan pembuatan karya tulis. Menurut Sulistyo, akibat tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis, saat ini ada sekitar 800 ribu guru berhenti di pangkat IV/a.

Mendikbud baru-baru ini meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ditjen baru ini bertugas mengurus masalah kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, sampai urusan pencairan aneka tunjangan. Semua urusan guru, mulai dari guru PAUD sampai SMA/SMK ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.