Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Agar Data Guru Valid dan Dapat Tunjangan

Cara Agar Data Guru Valid dan Dapat Tunjangan
Guru harus menjaga datanya di dapodikdas terus valid agar tunjangannya dibayarkan.
Pemberian tunjangan guru untuk jenjang SD dan SMP didasarkan pada Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Surat Keputusan (SK) pemberian tunjangan guru mengacu pada data Dapodikdas. Oleh sebab itu, guru harus menjaga ke-valid-an data agar tunjangannya dibayarkan.

[ Baca juga: Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan ]

Data individu guru yang dientri ke Aplikasi Dapodikdas harus valid, yang meliputi: nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Tanggal lahir sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah dan status kepegawaian gur harus diisi lengkap. Sumber gaji dan nomor SK harus diisi dengan benar.

Keaktifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan wajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.

CONTOH PEMBAGIAN JAM NORMAL UNTUK SD
  • Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
  • Guru Kelas 24 atau 25 Jam
  • Guru Mulok 2 Jam
  • Guru PJOK 4 Jam
  • Guru Agama 3 Jam
  • Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Guru penerima tunjangan harus memiliki JJM minimal 24 jam per pekan. SK penerima tunjangan guru berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. Guru yang telah mendapat SK, dibayarkan tunjangannya per triwulan, guru harus tetap menjaga datanya terus valid sampai akhir semester.

Catatan penting, jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan Sekolah Luar Biasa) sudah mulai diterapkan. Guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah dimilikinya.

[ Baca juga: Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20 ]

Selengkapnya slide berjudul "Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru" bisa diunduh di sini.