Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Kinerja
Dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. |
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemendikbud, Sumarna Surya Pranata, mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru berbasis kinerja ini akan dimulai tahun 2016. Menurutnya kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari Suara Merdeka (15/03/15).
Atuaran penilaian kinerja guru ini sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Menurutnya kesejahteraan guru saat ini sudah cukup. Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi jangan sampai tidak diikuti dengan peningkatan mutu pendidikan.
Dipastikan dengan aturan tersebut, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. Sumarna menyebutkan salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun menurutnya, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
Baca juga: Finger Print Terkoneksi Dapodik Agar Guru Disiplin
“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” tegasnya.
Sosialisasi atas aturan pemberian tunjangan profesi berbasis kinerja yang akan mulai pada tahun depan ini telah dilakukan. Dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbebani dengan aturan tersebut. Diharapkan semua guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik.