Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Jika tidak updating data melalui e-PUPNS, seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan bisa diberhentikan.
Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut bisa diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakiran.

Seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari laman bkn.go.id (11/08/15), dalam Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung tersebut, Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September sampai 31 Desember 2015. Kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.