Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi.
Penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Menurutnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (27/08/15).

Kemendikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program ini untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Anies mengatakan ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan siswa secara akurat.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para anak dalam literasi dan numerasi dasar anak. Hasil pemetaan kemampuan dasar ini secara sederhana, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian anak-anak di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

Baca juga: Tidak Tepat Sasaran, Pemberian Tunjangan Profesi Dikaji Ulang

Anies menjelaskan ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan profesi dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).