Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Sejak Dini

Menanamkan Cinta Lingkungan Hidup Sejak Dini
Menanamkan budaya pelestari tersebut kepada anak-anak sejak dini, baik di lingkungan rumah tangga, masyarakat, dan sekolah.
Kehancuran lingkungan sebagian besar karena ulah manusia. Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi anugerah lebih daripada makhluk lain, terutama akal dan pikirannya sangat berpengaruh pada kelestarian alam. Dengan akal sehat dan positif thinking manusia bisa membangun alam lingkungan hidup menjadi habitat kesejahteraan komunitas penghuninya, tetapi jika mereka menggunakan akal pikiran yang hanya mengejar pemuasan nafsu pribadi maupun kolektif sesaat, dalam sekejap lingkungan alam yang diharapkan menyejahterrakan bersama justru berbalik menjadi ancaman bencana yang bisa memusnakan segalanya.

Memang alam semesta ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sudah menjadi kodrat untuk kehidupan manusia dan makhluk lain. Dalam Surat Al An’aam ayat 101 yang maknnya “Dia pencipta langit dan bumi…. Dia menciptakan segala sesuatu, dan Dia mengetahui segala sesuatu”. Namun oleh Tuhan Yang Maha Kuas, manusia diberi kewajiban untuk memelihara dan menjaga kelesteriannya. Hal ini sangat jelas diajarkan kepada ummat Islam dalam Surat Al A’raaf ayat 56 yang diterjemahkan: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya…” Selain itu juga diberi tugas lebih rinci, yaitu menjaga keseimbangan lingkungan hidup, seperti yang difirmankan-Nya dalam surat Al Hijr ayat 19, ”Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.”

Mengapa manusia yang berkeawajiban memelihara lingkungan hidup?

Kelestarian lingkungan memang sudah dititahkan oleh Sang Kholiq menjadi tugas manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 30 yang berarti: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Urusan lingkungan hidup jelas menjadi tugas manusia apa lagi ajaran agama Islam sangat tegas disampaikan dalam Al Qur’an. Maka setiap Muslim/Muslimah diwajibkan memelihara lingkungan hidup, mengingat bahwa Islam adalah agama rohmatan lil ‘aalamiin.

Sayyed Hossein Nasr, dosen studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua bukunya “Man and Nature (1990)” dan “Religion and the Environmental Crisis (1993)”, yang disajikan sebagai berikut:“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the axis and centreof the cosmic milieu at once the master and custodian of nature. By being taught the names ofall things he gains domination over them, but he is given this power only because he is thevicegerent (khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the rightto dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not as a rebel againstheaven.” Oleh karena itu manusia menempati posisi tertentu di dunia ini. Dia adalah di sumbu dan centreof milieu kosmik sekaligus master dan kustodian alam. Dengan diajarkan nama-nama ofall hal dia mendapatkan dominasi atas mereka, tapi ia diberikan kekuatan ini hanya karena dia khalifah Allah di bumi dan instrumen kehendak-Nya. Manusia diberikan rightto mendominasi atas alam hanya berdasarkan kehendak-Nya theomorphic make-up, bukan sebagai seorang pemberontak againstheaven)

Jelaslah bahwa tugas manusia, terutama muslim/muslimah di muka bumi ini adalah sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).Andaikan Islam dilaksanakan dengan konsisten tentunya akan tercipta lingkungan hidup yang baik. Namun tanah air tercinta kita saat ini semakin parah dieksploitasi sumber daya alamnya oleh orang-orang tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan dampak buruk yang terjadi. Pembakaran dan pembabatan hutan meraja lela, penambangan mineral tanpa perhitungan AMDAL, penggalian pasir, tanah, dan batu semakin membabi buta, pembuangan limbah berbahaya tanpa melihat dampaknya, dan lain-lain masih banyak lagi merupakan bukti kebodohan manusia juga.

Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 Allah berfirman, “Tidakkah kau cermati bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian manusia yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan referensi memadai.”Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa manusia harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk mampu memelihara lingkungan hidup.

Siapa saja yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan hidup?

Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Semua upaya melestarikan lingkungan hidup sebagaimana yang telah saya uraikan di atas akan dapat tercapai, jika masyarakat dan pemerintah sungguh-sungguh berusaha membangun dan menanamkan suatu budaya pelestari. Dengan semangat budaya pelestari tersebut senantiasa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya dalam melaksanakan pembangunan dan pergunaan sumber daya alam. Ada pun yang baik adalah masyarakat dan pemerintah harus bertindak selektif dan mengambil apa yang memang dibutuhkan secara hemaat sesuai kebutuhan. Dengan demikian semua pihak semakin sadar dan dengan sendirinya merasa sebagai bagian dari alam yang senantiasa dijaga kelestariannya.

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menanamkan budaya pelestari tersebut kepada anak-anak sejak dini, baik di lingkungan rumah tangga, masyarakat, dan sekolah. Misal, selain menyisipkan secara integral dalam aktivitas di rumah, lingkungan dalam informasi/komunikasi, dan pembelajaran tiap mata pelajaran di sekolah tentang persoalan lingkungan hidup, juga kebiasaan harian menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempat yang tepat, memelihara tanaman, dan lain-lain.

Baca juga: Mencetak Generasi Cinta Lingkungan

Pemberian contoh dan pengarahan terus menerus oleh para pelestari lingkungann agar setiap orang terbangun semangat kesadaran untuk menghargai dan menghormati lingkungan tempat tinggalnya sangat diperlukan. Tidak sebatas itu saja, tetapi perlu juga membiasakan anak-anak untuk terlibat langsung dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup seperti partisipasi secara kelompok/individu dalam, menjaga kebersihan, kerja bhakti berkala, menanam dan memelihara tanaman pada pot di depan kelas, gerakan penanaman sejuta pohon, reboisasi, penanaman taman kota yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa, dan sebagainya dapat menumbuhkan kesadaran pada jiwa anak dan pemuda secara mendalam.

Penanaman budaya pelestari lingkungan yang dilakukan sejak dini merupakan suatu upaya yang sangat efektif dalam mengatasi persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Tentunya di sini membutuhkan partisipasi dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga dan juga dalam seluruh proses pendidikan di bangku sekolah. Dengan demikian, melalui pembiasaan yang dilakukan secara kontinyu tersebut generasi yang akan datang semakin menyadari akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya, proses penyadaran tersebut juga dapat dilakukan sebagai kebiasaan yang turut membentuk rasa tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas dijelaskan bahwa: “Pendidikan lingkungan hidup adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini, dan mencegah timbulnya masalah baru.” (UNESCO, Deklarasi Tbilisi, 1977)

Apa saja yang dapat diperoleh dari penanaman cinta lingkungan hidup?

Andai semua institusi pendidikan mulai dari TK/PAUD hingga perguruan tinggi telah menanamkan kesadaran kepada semua warga institusi tersebut maupun masyarakat stake holder yang sering berkunjung ke lembaga yang bersangkutan, selain membuahkan hasil kesadaran bermasyarakat di masa mendatang, manfaat yang dapat dipetik langsung antara lain berupa:
1. Suasana institusi semakin kondusif dan menyenangkan karena selalu bersih, rapi, dan higinis
2. Penghematan air, kelancaran sanitasi dan pemanfaatan limbah air untuk menyiram tanaman
3. Udara selalu segar karena poduksi oksigen oleh tanaman hias maupun tanaman pelindung berlangsung setiap hari
4. Kesejukan udara semakin baik karena dedaunan tanaman menahan pancaran cahaya matahari secara langsung
5. Ada produksi konsumsi yang bisa dinikmati bersama dari tanaman, baik berupa akar, daun, bunga, atau buah
6. Tanaman hias maupun tanaman pelindung, atau tanaman produksi dapat dijadikan laboratorium biotik
7. Jika memungkinkan hasil tanaman bisa menjadi bahan dasar produssi kuliner atau obat herbal (latihan wira usaha)
8. Membiasakan warga sekolah/kampus untuk memanfaatkan setiap jengkal tanah demi kesejahteraan hidup
9. Menanamkan kesadaran bahwa manusia harus menyikapi alam lingkungan dengann arif dan bijaksana, sehingga tidak selalu terjadi ketergantungan pada alam
10. Memberikan efek positif kepada masyarakat sekitar
11. Melatih dan membiasakan semua warga institusi selalu rajin bekerja dan berusaha sesuai kesempatan yang ada

Literatur
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan
3. PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut
4. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
5. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
6. http://www.zonasiswa.com/2014/10/pelestarian-lingkungan-hidup.html

*) Ditulis oleh WIDODO SANTOSO, S.Pd.M.Pd. Kepala SDN 4 Mangkujayan Kabupaten Ponorogo