Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Syarat Peserta PLPG Serifikasi Guru 2016

Inilah Syarat Peserta PLPG Serifikasi Guru 2016
Syarat peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Sertifikasi guru (Sergur) tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) segera digelar. Pola sertifikasi guru melalui PLPG diikuti oleh guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005. Berikut persyaratan peserta PLPG sertifikasi guru tahun 2016:

1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.

4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.

6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.

a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.

Baca juga: Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan tunjangan profesi.