Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Program Sertifikasi dan TPG Akan Terus Berlanjut

Program Sertifikasi dan TPG Akan Terus Berlanjut

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan program sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru (TPG) akan terus berlanjut. Hal ini ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemdikbud akan menghapus program sertifkasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

Baca juga: Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?

TPG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Maka berdasarkan kedua peraturan tersebut, TPG tetap diberikan kepada guru yang telah tersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan.

"Sudah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari laman Berita Satu (03/08/16).

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, pada tahun 2016 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk TPG, baik guru PNS maupun bukan PNS.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS dan hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain beban mengajar 24 jam.