Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Nomor peserta UKG pada tahun 2015 tersebut dapat dilihat di website http://sergur.kemdiknas.go.id/
Saat ini para guru sedang disibukkan dengan program terbaru Kemendibud, yakni Guru Pembelajar (GP). Untuk registrasi dan login ke aplikasi guru pembelajar semua guru yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 bisa melakukannya, dengan menggunakan nomor peserta UKG.

Program guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG tahun 2015 lalu. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi dan full online, maka guru wajib memiliki akun dan login di aplikasi guru pembelajar.

Baca juga: Cara Lihat Rapor Guru, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Semua guru yang telah mengikuti UKG tahun 2015 dapat melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut.

Selang waktu antara pelaksanaan UKG dan program guru pembelajar ini cukup lama, membuat banyak guru lupa nomor peserta UKG tahun 2015 sedangkan nomor tersebut saat ini digunakan untuk registrasi dan login ke aplikasi guru pembelajar.

Nomor peserta UKG tahun 2015 merupakan nomor yang terdiri dari 12 digit dan diawali dengan 4 digit yang merupakan kode tahun 2015. Kartu peserta UKG pada tahun 2015 tersebut dapat dilihat di website sertifikasi guru beralamat http://sergur.kemdiknas.go.id/

Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Pencetakan kartu peserta UKG adalah kewenangan Dinas pendidikan.
Kartu peserta UKG tahun 2015 ini memuat informasi; nomor peserta, nomor validasi, nama, tempat tugas, mata pelajaran, lokasi dan tanggal ujian. Pencetakan kartu peserta UKG adalah kewenangan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota yang selaku panitia pelaksanaan UKG.

Jika nomor peserta UKG tahun 2015 lupa atau hilang, silahkan menghubungi dinas pendidikan dan minta dicetakkan nomor peserta UKG. Atau, jika kesulitan registrasi dan login ke aplikasi guru pembelajar hubungi dinas pendidikan, ketua MGMP/KKG atau PPPPTK di wilayah kerja masing-masing.