Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah

Aturan Penghapusan LKS dan Jam Kerja Guru di Sekolah
Aturan baru ini tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan lembar kerja siswa (LKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam (19/10).

Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.

Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam yang SekolahDasar.Net lansir dari Republika (20/10/2016), aturan baru ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.

Baca juga: Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif. Ia mengatakan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar siswanya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.