Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hanya 15 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Hanya 15 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
Kalau pun menggunakan dana BOS, maksimal 15 persen.
Dana BOS tidak boleh digunakan sepenuhnya untuk membayar gaji guru honorer. Sekolah hanya boleh menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer maksimal 15 persen. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Mohammad mengatakan sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan.

"Yang namanya BOS diarahkan untuk kepentingan siswa saja," kata Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/03/17).

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Menurutnya, adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu.

”Kami kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya. Kalau pun menggunakan dana BOS, maksimal 15 persen,” kata Hamid.

Baca juga: Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Meskipun secara persentase alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer turun yakni dari 20 persen menjadi ke 15 persen pada tahun ini, namun bisa jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana BOS. Misalnya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.

Selain membayar gaji guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lain. Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru dan ekstrakurikuler. Kemudian ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.