Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cek Pengesahan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

Laman untuk mencari informasi SK Penyetaraan dan SK Inpassing bagi guru non PNS
Laman untuk mencari informasi SK Penyetaraan dan SK Inpassing bagi guru non PNS
Untuk mengecek keabsahan serta legalitas SK Inpassing bagi guru non PNS dapat dilihat secara online. Melalui Surat Edaran dari Kemdikbud nomor 21150/A.A.3/KP/2017 yang ditujukan kepada Seluruh guru non PNS serta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, laman baru untuk cek SK Inpassing berubah dari yang semula http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php menjadi http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id

Untuk guru non PNS yang ingin mencari informasi SK Penyetaraan dan SK Inpassing jabatan gurunya bisa dicek di alamat yang baru http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Untuk mencarinya ada pilihan pencarian berdasarkan nama guru, NUPTK, sekolah, dan kabupaten/kota. Setelah muncul daftar nama, pilih nama guru yang sesuai selanjutnya akan muncul informasi detail SK Inpassing guru bukan PNS.

Baca juga: Tunjangan Guru Non PNS Didasarkan Inpassing

Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).

Bagi Guru non PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.