Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan
 Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap menerapkan kebijakan sekolah durasi delapan jam per hari ditujukan untuk guru.

Mendikbud menegaskan, beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai agar ada waktu keluarga mendidik anaknya. Sehingga tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

"Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai agar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," kata Mendikbud.

Menurutnya salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru. Masalah itu menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas tidak mendapatkan tunjangan profesi.

"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" jelas Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (17/07/17).