Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Rekomendasi Hasil Rakorpimnas PGRI Tahun 2017

Rekomendasi Hasil Rakorpimnas PGRI Tahun 2017
Rekomendasi hasil Rakorpimnas PGRI tahun 2017
Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) 2017 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghasilkan beberapa rekomendasi bagi pemerintah, salah satunya menolak terhadap pembentukan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP) dan meminta pemerintah untuk memberdayakan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyid, pembentukan AGMP tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen. Dengan kata lain pembentukan asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.

Hasil Rakorpimnas PGRI yang dilangsungkan pada 21 hingga 23 Juli 2017 di Sleman, Yogyakarta, pemerintah diminta bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.

"PGRI juga berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Unifah yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (29/07/17).

PGRI mendukung pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan. Rekomendasi lainnya, yakni merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pemerintah juga harus membuat rencana induk pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru," katanya Unuifah.

PGRI mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS secara tuntas, adil dan manusiawi. PGRI juga meminta Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara.