Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru

Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal tunjangan guru.
Menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang (TPG).

Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah daerah (pemda).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa tunjangan per guru.

“Jumlah anggaran tunjangan guru naik, karena jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (04/09/17).

Sistem apa yang akan digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat menerima TPG seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud tentang Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal tunjangan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.