Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aturan Kemendikbud Siswa SD Dilarang Bawa Gadget (HP)

Aturan Kemendikbud Siswa SD Dilarang Bawa Gadget
Pembatasan pengunaan gadget agar menghindarkan anak dari paparan konten informasi yang tidak layak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang keras siswa SD membawa dan menggunakan gadget atau gawai seperti smartphone (HP) di sekolah. Hal ini dikatakan Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

"Kami sudah membuat aturan, gawai tidak boleh masuk ke lingkungan anak SD. Hanya SMP dan SMA bisa. Ini karena ada mata pelajaran (mapel) informatika. Itu pun mapel ini hanya sebatas pilihan dan bukan wajib," kata Chatarina.

Partisipasi keluarga dan pendidik sangat penting. Orang tua harus selalu mendampingi anak-anaknya dalam memanfaatkan gadget sebagai salah satu sumber informasi digital dengan melakukan pembatasan pembatasan tertentu sesuai dengan tingkat umur sang anak.

Sekolah bersama dengan orang tua dan komite sekolah diharapkan menyusun tata tertib sekolah untuk melakukan pembatasan gawai di sekolah dan menentukan kebijakan penggunaan gawai yang tepat sebagai media pembelajaran bagi masing-masing sekolah.

Baca: Jangan Beri Anak Gadget Sebelum Usianya 14 Tahun

Chatarina mengatakan pembatasan pengunaan ini agar menghindarkan anak dari paparan konten informasi yang tidak layak, seperti radikalisme, pornografi, perundungan bullying dan diskriminasi sara, informasi palsu atau hoax dan konten negatif lainnya.

"Serta mereduksi efek negatif penggunaan gawai (gadget) yang dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan perilaku sosial," kata Chatarina yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (03/09/18).

Kemendikbud berkomitmen untuk mendorong penguatan pendidikan keluarga melalui satuan pendidikan agar berperan aktif memberikan pemahaman dalam pembatasan penggunaan gadget pada anak sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan dan informasi positif bagi anak.