Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gaji Guru Honorer Diusulkan Dianggarkan dari DAU

Gaji Guru Honorer Diusulkan Dianggarkan dari DAU
Mestinya DAU itu bisa digunakan menambah gaji honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar gaji guru honorer dianggarkan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk diketahui, saat ini ada 736 ribu guru honorer yang penggajiannya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Berdasarkan perhitungan kami, DAU itu sebenarnya masih cukup untuk membayar gaji honorer. Kalau DAU itu di samping untuk gaji guru dan tunjangan yang lain guru PNS, masih bisa digunakan untuk menggaji guru honorer," kata Mendikbud Muhadjir.

Tahun ini ada Rp153 triliun alokasi anggaran dari pusat yang ditransfer ke daerah untuk DAU. Menurut perhitungan Kemendikbud DAU yang digunakan untuk menggaji dan mendanai tunjangan PNS itu tidak sampai Rp100 triliun.

"Dan dana itu ada di daerah dan provinsi. Kalau kabupaten dan provinsi bisa, mestinya DAU itu bisa digunakan menambah gaji honorer," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Medcom (17/12/18).

Jika gaji honorer sudah dialokasikan dari DAU, maka tidak perlu lagi membayar gaji guru honorer menggunakan dana BOS seperti yang selama ini berjalan. Sejatinya dana BOS itu untuk operasional, bukan untuk gaji guru honorer.

Baca juga: Siswa SD Sisihkan Uang Jajan untuk Bantu Gurunya yang Bergaji Minim

Kemendikbud memiliki kepentingan dalam urusan guru honorer karena pihaknya merupakan salah satu pengguna dan bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan nasional. Mendikbud menyadari pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota yang memiliki wewenang.

"Yang pengguna pertama adalah pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota. Posisi kemendikbud sebenarnya tidak kuat-kuat amat, tapi sangat membutuhkan (guru) karena kementerian ini bertanggung jawab terhadap pendidikan nasional," tandas Mendikbud.

Selama ini gaji guru honorer sekolah atau guru tidak tetap (GTT) sangat memprihatinkan. Mereka dibayar sesuai kebutuhan dan penggajiannya berdasarkan petunjuk BOS. Alokasi gaji mereka tidak boleh dari 15 persen dari dana BOS yang diterima sekolah.