Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sumber Gaji Belum Jelas, Pemda Menolak Rekrutmen PPPK

Asal Sumber Gaji Belum Jelas, Pemda Menolak Rekrutmen PPPK
Tanpa bantuan DAU, Pemda pasti akan menolak merekrut PPPK.

Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer direncanakan dibuka akhir bulan Februari 2019. Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) siap saja merekrut PPPK dari honorer pada bulan ini. Namun, ada syarat yang diajukan Pemda. Yakni gaji PPPK berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah lewat DAU (dana alokasi umum).

"Kami siap sedia rekrut. Bulan ini kami pastikan buka pendaftaran. Asal sumber gajinya jelas dulu," kata Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (01/02/19).

Tanpa bantuan DAU, Pemda pasti akan menolak merekrut PPPK. Pasalnya, beban Pemda sangat berat sementara PAD (pendapatan asli daerah) rerata daerah di bawah Rp 60 miliar. Contohkan APBD Tulang Bawang Rp 1,2 triliun. Dana itu habis tersalurkan untuk belanja rutin dan lainnya. Bila harus ditambah dengan gaji PPPK berarti butuh tambahan Rp 5 miliar per tahun.

"Simulasinya setiap PPPK digaji Rp 3 juta dikalikan 400 honorer K2, kemudian ditambahkan tunjangan, totalnya Rp 5 miliar," kata Hendriwansah.

Jika anggaran gaji PPPK sudah jelas masuk DAU, Hendriwansah optimistis bisa melakukan rekrutmen bulan ini. Caranya dengan menggeser anggaran yang ada. Sedangkan gajinya dirapel ketika DAU untuk gaji PPPK turun. Misalnya, bisa digeser di anggaran biaya tambahan (ABT) APBD perubahan. Menurutnya, teknisnya gampang, asal pusat siap mengalokasikannya di DAU.

Baca: Presiden Teken Aturan Angkat Honorer Jadi PPPK

Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Dan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Namun, PPPK tidak mendaptkan jaminan uang pensiun.

Dilansir dari Indonesia Inside (01/02/19), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak rencana rekrutmen PPPK. Pasalnya, dari hasil rakor, pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK ke Pemda. Selain itu belanja pegawai PPPK juga disesuaikan dengan gaji PNS.

Tidak hanya Pemprov Sulsel termasuk Pemda lainnya, baik itu kabupaten maupun provinsi lainnya rata-rata menolak semua dibebankan kepada daerah. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Irwansyah.

“Saat rapat di Batam, hampir seluruh BKD yang hadir menolak tentang PPPK tersebut. Karena disesuaikan gaji PPPK ini dengan gaji PNS. Baik itu tunjangan jabatannya, tunjangan kinerjanya disamakan,” kata Irwansyah.