Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Prioritaskan Pembangunan SDM, Kemendikbud Benahi Guru

Prioritaskan Pembangunan SDM, Kemendikbud Benahi Guru
Untuk pengembangan guru, Kemendikbud akan menyusun tata kelola guru yang dimulai dari pendidikan dan pelatihannya

Program prioritas pembangunan Indonesia kini beralih ke sumber daya manusia (SDM). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, fokus pembangunan SDM yang akan dilakukan Kemendikbud itu menyasar kepada dua pelaku pendidikan yakni guru dan siswa.

Untuk pengembangan guru, Kemendikbud akan menyusun tata kelola guru yang dimulai dari pendidikan dan pelatihannya serta pembenahan dari tata kelola perekrutan. Selanjutnya Kemendikbud juga akan membenahi masalah insentif dan tunjangan termasuk tugas pokok dan beban kerja guru.

Pelatihan yang diberikan tidak hanya sekali saja, namun juga sebelum dan sesudah pelatihan. Pelatihan juga berbasiskan zona, yang mana guru mendapatkan pelatihan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di wilayah itu. Kemudian cara perekrutan, Menurut Muhadjir, akan dibenahi, sehingga yang menjadi guru benar-benar yang terbaik.

Sedangkan program pengembangan untuk siswa di Kemendikbud akan mengoptimalisasi program Wajib Belajar 12 Tahun sehingga anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang SMA. Wajib Belajar 12 Tahun sebagai perpanjangan dari Wajar 9 Tahun akan lebih dimaksimalkan lagi capaiannya.

Mendikbud menjelaskan salah satu cara untuk mencapainya dengan sistem zonasi agar semua anak usia sekolah bisa masuk ke sekolah formal dan juga sekolah non formal.

Penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi ini akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri khususnya Ditjen Dukcapil terkait integrasi data antara nomor induk kependudukan dengan nomor induk siswa nasional.

Mendikbud menambahkan, reformasi paradigma pendidikan adaptif yang mengikuti perkembangan zaman. Reformasi pendidikan tersebut dapat dilakukan melalui sistem zonasi. Kebijakan ini diperlukan sebagai langkah awal untuk pemerataan pendidikan yang adil dan berkualitas.

“Kebijakan zonasi bukan berhenti pada PPDB saja, melainkan akan meliputi penataan dan pemerataan guru, infrastruktur, berbagai sumber daya, pengintegrasian pendidikan formal dan non-formal, serta penataan ekosistem pendidikan,” kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari Sindonews (28/08/19).