Guru Hononer Bakal Dapat Bansos Rp 600 Ribu/Bulan
Bantuan Sosial (bansos) Rp 600.000 juga akan diberikan kepada guru honorer. |
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tengah berjuang supaya seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan mendapatkan bantuan sosial (bansos). bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5juta per bulan. Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, guru honorer dan tenaga kependidikan sangat layak mendapatkan subsidi Rp 600 ribu bagi pekerja tersebut.
"Guru honorer dan tenaga kependidikan honorer di sekolah-sekolah gajinya jauh di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka layak dapat bansos, apalagi pandemi ini sangat terdampak pada hononer," kata Unifah
Sebagai bentuk keseriusan PB PGRI, Unifah mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar tenaga honorer baik pendidik maupun kependidikan bisa dapat subsidi Rp 600 ribu. Bansos ini akan diterima pekerja bergaji di bawah Rp5 juta selama 4 bulan berturut-turut.
"Dana Rp600 ribu per bulan ini akan bisa membantu kehidupan tenaga honorer selama masa pandemi. Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menakertrans bisa memasukkan tenaga honorer dalam kategori penerima bansos tersebut," kata Unifah yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (26/08/20).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan Rp 600.000 ini juga akan diberikan kepada guru honorer. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.
"Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (26/08/20).
Lihat juga: Nasib Guru Honorer Selalu Jadi Korban Janji Calon Penguasa
Perlu diketahui, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.