Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Nasib Guru Honorer Selalu Jadi Korban Janji Calon Penguasa

Nasib Guru Honorer Selalu Jadi Korban Janji Calon Penguasa
Bagaimana bisa nasib guru honorer selalu jadi korban janji calon penguasa? Anda bisa membaca ulasan lengkapnya di artikel ini.

Kesenjangan nasib antara guru honorer dengan guru PNS memang sudah menjadi rahasia umum. Hal tersebut menyebabkan munculnya tuntutan guru honorer kepada pemerintah untuk diangkat menjadi PNS. Janji-janji untuk memperbaiki nasib guru honorer seringkali terdengar, sayangnya nasib guru honorer selalu jadi korban janji calon penguasa tersebut.

Tuntutan Guru Honorer atas Janji Pemerintah


Beberapa waktu lalu, perwakilan guru honorer dari berbagai sekolah dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan ke pemerintah. Jumlah guru honorer yang tergabung dalam penyampaian tuntutan itu tidak sedikit, kira-kira mencapai puluhan ribu guru honorer.

Dalam momen itu, guru honorer menyampaikan sebanyak 10 tuntutan. Isi tuntutannya sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI adalah sebagai berikut.

  • Pertama, tetap menerima guru honorer K2 sebagai ASN tanpa tes ulang, meski tadinya tidak lulus seleksi. Dikategorikan guru K2 jika sudah mengabdi sejak 2005.
  • Kedua, pemberian gaji sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP), karena selama ini gaji guru honorer hanya sekitar Rp300.000 setiap bulannya.
  • Ketiga, memberikan kejelasan status pada guru yang telah lama mengabdi dengan mengangkatnya sebagai ASN.
  • Keempat, mendorong peningkatan kesejahteraan dan memberikan jaminan kesehatan pada tenaga honorer di daerah.
  • Kelima, menetapkan Anggaran Jabatan serta Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) dalam E-formasi ASN untuk tenaga honorer.
  • Keenam, menyediakan kuota lebih banyak untuk sertifikasi guru yang sudah berstatus ASN.
  • Ketujuh, tidak menjadikan ketidaklolosan Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai alasan untuk memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  • Delapan, menghapus Keputusan Menteri mengenai teknis TPG guru swasta dan guru non-ASN. Hal tersebut dianggap bisa menjadi alasan tidak adanya pemberian TPG pada guru honorer.
  • Sembilan, menghapuskan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 yang mewajibkan guru menuliskan karya ilmiah untuk kenaikan jabatan.
  • Sepuluh, menunda seleksi penerimaan ASN regular agar target pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bisa dituntaskan.

Nasib Guru Honorer yang Jadi Korban Janji


Harus diakui bahwa selama ini guru honorer memang belum diperlakukan secara adil dan layak. Bisa dikatakan memang nasib guru honorer selalu jadi korban janji calon penguasa. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berpendapat bahwa guru honorer merupakan korban dari sistem yang belum memenuhi sila kelima dari Pancasila.

Beberapa contoh ketidakadilan yang diterima oleh guru honorer, seperti gaji yang sangat kecil dan dibeda-bedakan saat di sekolah. Selain itu, tidak jarang guru honorer diberi beban lain, selain mengajar, yang lebih berat dibandingkan guru PNS.

Jalan tengah yang ditawarkan oleh pemerintah terkait nasib guru honorer ini adalah dengan mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 6 dan 7 UU tersebut menyebutkan bahwa ASN terbagi menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kontrak untuk PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 setidaknya selama satu tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang lagi berdasarkan penilaian kinerja guru. Namun sebelum menjadi seorang PPPK, guru honorer tetap harus menghadapi seleksi. Kalau lolos seleksi tersebut, gaji dan tunjangan yang diterima sama dengan guru PNS, namun tidak ada uang pensiun.

Lihat juga: Guru Honorer yang Profesional Hanya Separuh

Kalau tes CPNS dibatasi usia sampai maksimal 35 tahun, pembatasan usia untuk tes PPPK sebenarnya lebih longgar. Batas usia untuk guru honorer yang mau mengikuti tes PPPK maksimal berada di usia 1 tahun sebelum pensiun.

Bukan hanya itu, banyak guru honorer yang juga menuntut dilakukan revisi terhadap UU ASN. Menurut DPR, revisi tersebut sebenarnya sudah menjadi Prolegnas prioritas di tahun 2020. Meski demikian, hingga kini toh nasib guru honorer bisa dikatakan masih belum baik. Sampai sini dulu ulasan mengenai nasib guru honorer selalu jadi korban janji calon penguasa.