Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mulai Tahun 2021 Guru Cuma Bisa Jadi PPPK Bukan PNS

Mulai Tahun 2021 Guru Cuma Bisa Jadi PPPK Bukan PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021. Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah akan memperbanyak porsi pegawai berstatus PPPK. Salah satunya adalah untuk kebutuhan tenaga pengajar. Bima mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Tahun depan sendiri ada penerimaan 1 juta formasi guru PPPK. Ke depannya pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (31/12/20).

Dia menjelaskan alasan penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN. Jika menjadi CPNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sementara itu, bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. 

"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (31/12/2020).

Khusus untuk PPPK jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi. Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada tahun 2021.