Guru PPPK Usia di Bawah 35 Tahun Juga Berpeluang Menjadi PNS
Guru-guru honorer usia di bawah 35 tahun yang tahun ini ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena tidak adanya seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi guru, tidak berarti kariernya mentok.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan PPPK bukan harga mati bagi seorang guru. Kemendikbudristek tidak membuka formasi CPNS guru karena dari pemerintah memang tidak menyediakan.
Pemerintah hanya membuka lowongan guru jabatan fungsional PPPK dan tidak ada PNS. Bahkan pada tahun 2022, pemerintah tidak membuka seleksi formasi CPNS sama sekali. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek kembali hanya mengajukan formasi PPPK guru dan tenaga kependidikan.
"Namun, guru PPPK ini bukan harga mati. Yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS ketika pemerintah membuka formasi CPNS guru meskipun sudah berstatus guru PPPK," kata Nunuk yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/09/21).
Lihat juga : Kekurangan Guru Jangan Hanya dari PPPK, Seleksi PNS Harus Tetap Dibuka
Dia juga menjelaskan kebijakan merekrut satu juta guru PPPK ini karena melihat data guru di Dapodik (data pokok pendidikan). Guru-guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah, yang usinya di atas 35 tahun sebanyak 59 persen.
Sesuai PP Manajemen PNS, usia 35 tahun ke atas tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi CPNS. Akhirnya, Kemendikbudristek membuka lowongan formasi satu juta PPPK guru. Nunuk menilai kebijakan ini sangat berpihak kepada guru honorer karena memberikan kesempatan mereka menjadi ASN PPPK.
"Sebenarnya posisi PNS dan PPPK itu setara karena sama-sama ASN makanya pemerintah terus melakukan perubahan regulasi agar ada kebanggaan pada diri guru PPPK," jelasnya.