Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Adanya Guru PPPK, Tidak Akan Lagi Dibuka Status Guru Jadi PNS

Adanya Guru PPPK, Tidak Akan Lagi Dibuka Status Guru Jadi PNS

Tahun depan, pemerintah akan membuka formasi 1 juta guru untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan ke depannya guru tidak lagi akan mendapatkan predikat sebagai PNS. 

Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan dibuka untuk PPPK mulai tahun depan. Bagi guru yang sudah menjadi PNS akan dipertahankan predikatnya sampai guru tersebut pensiun.

"Dalam kasus baru dengan adanya formasi 1 juta guru PPPK, ke depan rasanya tidak akan lagi dibuka status guru jadi PNS. Semua guru akan nantinya adalah PPPK, yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun," kata Bima.

Ia juga  mengatakan predikat PNS dan PPPK sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya. Keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang membedakan hanya uang pensiun. Ia menjelaskan PPPK tidak mempunyai uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (03/01/2022).

Lihat juga : 6 Tips Cara Lolos Tes PPPK Bagi Guru Honorer SD

Karena sama dan setara Bima mengimbau bagi PPPK yang sudah bertugas sebetulnya tak perlu repot-repot untuk melamar menjadi PNS. Namun, jika memang mau mencoba formasi berbeda dan lowongannya sebagai PNS dia mempersilakan saja.

"Dengan informasi itu sebenarnya tidak perlu berpindah dari ASN PPPK jadi PNS karena sama saja, namun demikian apabila ada seorang ASN yang mau pindah jadi formasi beda dan itu predikatnya PNS silakan saja," jelas Bima.