Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Honorer Tendik Minta Diperlakukan Sama

Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Honorer Tendik Minta Diperlakukan Sama

Kebijakan pemerintah yang akan meniadakan tes dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer tahun ini dipastikan akan menimbulkan masalah baru.

Salah satunya kecemburuan di kalangan pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) makin besar. Honorer tenaga kependidikan (tendik) dan teknis lainnya bakal meminta hal serupa.


Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengatakan apalagi para tenaga kependidikan ini belum memperoleh kesempatan ikut seleksi PPPK sejak 2019.

"Seleksi PPPK guru tanpa tes ini akan menimbulkan gelombang tsunami. Honorer tendik dari jenjang pendidikan SD, SMP SMA bisa iri dan menuntut hal sama diperlakukan sama," kata Sutopo.

Kecemburuan menurutnya sudah terlihat di forum-forum honorer. Honorer tendik, administrasi dan teknis lainnya yang masa pengabdiannya lebih lama juga menuntut diangkat tanpa tes juga.

Sutopo menilai, seleksi PPPK tanpa tes bagi guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun dan hanya berdasarkan observasi, akan merugikan pemerintah juga.

Pasalnya, verifikator observasi, yaitu kepala sekolah, komite, dan koordinator PPK tingkat kecamatan bisa saja penilaiannya kurang objektif.

Bagi guru yang hubungannya baik dengan kepala sekolah akan mendapatkan nilai baik. Sebaliknya, bagi guru yang vokal dan berseberangan dengan kepala sekolah, kemungkinan dapat nilai jelek.

"Jadi, ini lebih pada like and dislike. Saya jadi ingat pesan Sesditjen GTK Kemendikbudristek Bu Nunuk Suryani agar guru harus baik-baik dengan kepsek," kata Sutopo yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (29/06/22).

Sebenarnya masih lebih baik seleksi PPPK melalui tes, karena lebih terukur dan objektif. Tentunya, pemerintah dapat memberikan tambahan nilai berdasarkan masa kerja.

Makin lama pengabdiannya, honorernya berhak mendapatkan afirmasi nilai lebih banyak. Solusi tersebut sudah disampaikan FHNK2I kepada para pejabat Kemendikbudristek ketika audiensi virtual.

"Mudah-mudahan solusi yang kami tawarkan bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah. Sebab, seleksi tanpa tes (kecuali bagi 193.954 guru yang lulus passing grade) bertentangan dengan UU ASN," pungkas Sutopo.